Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras, Dua Pemuda dari Bojongmalaka Baleendah Malah Pukul Polisi

- 27 Juli 2020, 09:11 WIB
Dua pelaku pemukulan terhadap petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di Desa Bojongmalaka, Kabupaten Bandung, saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung, Senin (27/7/2020).*
Dua pelaku pemukulan terhadap petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di Desa Bojongmalaka, Kabupaten Bandung, saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung, Senin (27/7/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Polresta Bandung memiliki jadwal rutin patroli dan sambang desa setiap malam. Pada Sabtu (25/7/2020) kemarin, saat melakukan patroli dan sambang desa di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, seorang anggota Polresta Bandung bernama Brigadir Iwan justru menjadi korban pemukulan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, pemukulan tersebut terjadi saat Birgadir Iwan mencoba menegur pemuda yang tengah berkumpul untuk tidak meminum minuman keras. Karena tak terima ditegur, pemuda tersebut justru memukul Brigadir Iwan.

"Ada sekelompok warga yang berkumpul di kuburan kurang lebih 500 meter dari lokasi kantor desa dan membuat keributan. Kemudian petugas kita menghampiri lokasi ditemani salah seorang staf dari desa. Kemudian di sana dan menemukan ada delapan orang yang sedang minum minuman. Kemudian ditegur agar tidak minum dan balasan mereka cukup reaktif dan melakukan pemukulan kepada patugas kita," jelas Hendra saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Hari ini, Senin 27 Juli 2020 Hampir Rp1 Juta Pergram

Hendra menambahkan, sempat ada kontak fisik antara Brigadir Iwan dengan pelaku. Namun berkat bantuan aparat desa kontak fisik bisa dilerai.

"Dari desa akhirnya datang bantuan dan dapat kita amankan dua orang pelaku yang satu sudah dewasa dan satu masih di bawah umur," urainya.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Senin 27 Juli 2020: Drama Korea The K2, Film Patriots Day, dan Hummingbird

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Bedasarkan penuturan warga setempat, kedua pelaku ini kerap membuat onar di wilayahnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x