Polresta Bandung Berhasil Ringkus 2 TNI Gadungan yang Kerap Lakukan Pembegalan

- 13 Juli 2020, 12:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (Tengah), didampingi Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Infanteri Donny Ismuali Bainuri (kanan) saat melakukan ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 13 Juli 2020.*
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (Tengah), didampingi Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Infanteri Donny Ismuali Bainuri (kanan) saat melakukan ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 13 Juli 2020.* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 silam. Kedua pelaku ini dalam melakukan aksinya kerap berpura-pura sebagai anggota TNI dengan berseragam lengkap.

"Hari ini kita melakukan press rilis terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Ini periodenya 2018 sampai dengan sekarang. Hasil pendataan lebih kurang lebih ada 136 TKP," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin 13 Juli 2020.

Para pelaku ini, kata Hendra, tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung. Pelaku kerap melakukan aksinya juga di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan juga Kota Cimahi.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini, Ada Dua Film Bioskop Malam Nanti

Dalam aksinya, para pelaku ini pun kerap menakut-nakuti korban dengan menggunakan senjata api mainan. Biasanya, mereka melakukan aksinya di malam hari.

"Pencurian dengan disertai kekerasan ini dilakukan oleh dua orang ini mereka menggunakan seragam TNI. Modusnya mereka pada malam hari dengan mengincar kepada kendaraan pengangkut barang atau kendaraan niaga. Tujuannya adalah mereka berharap korban ini membawa hasil dari usaha niaganya. Kemudian modusnya seolah tersenggol kemudian mereka datangi kemudian mereka paksa mengambil uang," jelas Hendra.

Dalam sekali aksi, lanjut Hendra, pelaku bisa mengambil paksa uang korban mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta.

Baca Juga: Tatap Muka Dinilai Efektif, Namun Kesehatan dan Keselamatan Paling Utama Sehingga PJJ Paling Tepat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x