Pemprov Akan Berlakukan Denda Bagi yang Tak Pakai Masker, Guru Besar UPI: Jangan Dikit-Dikit Denda

- 27 Juli 2020, 08:06 WIB
Ilustrasi Masker Kain.*
Ilustrasi Masker Kain.* /PRFM

PRFMNEWS - Untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berencana memberlakukan sanksi sosial hingga sanksi denda mulai 27 Juli 2020. Untuk denda, rencananya akan ditetapkan mulai dari Rp100 ribu hingga terbesar Rp150 ribu.

Aturan sanksi ini, sudah tercantum dalam rancangan peraturan gubernur (Rapergub) Jabar.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) juga Kepala Pusat Kajian Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan dan Pendidikan Kedamaian LPPM UPI, Prof. Dr. H. Cecep Darmawan menjelaskan, merujuk pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, penetapan sanksi denda tak bisa melalui peraturan gubernur (Pergub).

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini, Senin 27 Juli 2020: Banyak FTV Bisa Kamu Saksikan di Pagi dan Siang

"Jika sekarang provinsi mau menerapkan denda itu jangan di Pergub, tapi di Perda," tegasnya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (26/7/2020).

Cecep menambahkan, untuk mendisiplinkan penggunaan masker, sebenarnya tak perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi. Hal ini menurutnya cukup dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten.

"Serahkan saja ke kabupaten/kota hal-hal seperti itu dan penindakannnya oleh kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Terus Dorong Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan

Dari sisi lain, Cecep menilai, sanksi denda harus menjadi opsi terakhir. Sebelum sanksi denda harusnya diberlakukan dulu sanksi administratif atau sanksi sosial.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x