Pandemi Covid-19 Kondisi Darurat, Tanpa Sanksi Harusnya Warga Sadar Pentingnya Menggunakan Masker

- 27 Juli 2020, 09:39 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020)
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020) /.*Rizky Perdana/PRFM

PRFMNEWS - Bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum rencananya akan dikenakan sanksi denda. Aturan terkait denda ini disebutkan sudah tertuang dalam rancangan perturan gubernur (Rapergub) Jawa Barat (Jabar).

Ahli Hukum Tata Negara, dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Marojahan JS Panjaitan mengatakan, imbas pandemi covid-19 ini dunia dalam keadaan darurat. Banyak sektor terdampak oleh pandemi ini.

"Darurat itu bukan hanya darutat kesehatan, tapi juga darurat ekonomi, sosial, dan sebagainya. Kita lihat sekarang kita mengalami krisis ekonomi dan keuangan, dan banyak yang bermasalah sekarang," kata Marojahan saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (26/7/2020).

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras, Dua Pemuda dari Bojongmalaka Baleendah Malah Pukul Polisi

Dalam kondisi darurat ini, pemerintah muali dari pemerintah pusat hingga pemerintah provinsi dan kota/kabupaten harus hadir untuk menyelamatkan warga dari kondisi darurat ini.

Menurut Marojahan pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar) saat akan menetapkan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker di luar rumah adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan dari kondisi darurat ini. Dengan adanya ancaman denda maka warga akan terpaksa membiasakan diri menggunakan masker agar terhindar dari risiko penularan covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Senin 27 Juli 2020: Drama Korea The K2, Film Patriots Day, dan Hummingbird

"Sebenarnya sanksi ini ga perlu ditakuti. Semua ini kan untuk kita sendirim patuhi itu untuk tidak kena sanksi," katanya.

Marojahan menjelskan,dalam kondisi darurat seperti sekarang, aturan sanksi boleh diatur dalam Pergub. Pasalnya jika diatur dalam peraturan daerah (Perda), akan memerlukan waktu lama sedangkan penanganan covid-19 harus segera dilakukan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x