Satpol PP Kota Bandung Masih Tunggu Aturan Penetapan Denda Bagi Warga yang Tidak Menggunakan Masker

- 27 Juli 2020, 08:22 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memberikan keterangan kepada pers terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat, Jumat (8/5/2020), di Auditorium Balai Kota Bandung
Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memberikan keterangan kepada pers terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat, Jumat (8/5/2020), di Auditorium Balai Kota Bandung /Dok Humas Pemkot Bandung

PRFMNEWS - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandung Rasdian Setiadi menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu peraturan gubernur (Pergub) terkait denda sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker di luar rumah. Satpol PP Kota Bandung akan melakukan penindakan berupa penetapan sanksi jika sudah ada aturan pastinya.

"Kita masih nunggu Pergub soal pemberlakukan sanksinya," kata Rasdian melalui pesan singkat kepada PRFM, Senin 27 Juli 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Senin 27 Juli 2020: Drama Korea The K2, Film Patriots Day, dan Hummingbird

Kata Rasdian, selain menunggu Pergub terkait sanksi dan denda, pihaknya pun tetap menunggu arahan gugus tugas penanggulangan covid-19 kota Bandung.

"Nanti saya sampaikan (detailnya) kalau sudah ada arahan dari ketua harian gugus tugas kota Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Kalahkan Leicester, MU Lolos ke Liga Champions Musim Depan

Sebagaimana diketahu, Pemrintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial hingga sanksi denda mulai dari Rp100 ribu hingga terbesar Rp150 ribu.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada perturan yang mengatur terkait sanksi tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x