"Pelaku saat kejadian dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras," ucapnya.
Atas perbuatannya, C dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun.***
"Pelaku saat kejadian dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras," ucapnya.
Atas perbuatannya, C dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi