Pria ini Aniaya Istri Sah di Depan Istri Siri Karena Terbakar Api Cemburu

- 22 September 2021, 10:26 WIB
C (37) pelaku penganiayaan istri sah di depan istri siri saat digelandang di Mapolres Cimahi hari ini Rabu, 22 September 2021.
C (37) pelaku penganiayaan istri sah di depan istri siri saat digelandang di Mapolres Cimahi hari ini Rabu, 22 September 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

"Pelaku saat kejadian dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras," ucapnya.

Atas perbuatannya, C dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x