"Penganiayaan tersebut dilakukan hingga tengah malam, dan menutup penganiayaannya pelaku menyunut rokok di paha korban yang merupakan istrinya," lanjutnya.
Pada pagi esok harinya, korban mengalami sakit dan sempat muntah-muntah.
Akibat itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya korban tak terselamatkan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Baca Juga: Ganjil Genap di Kota Bandung kini Tak Hanya di 5 Gerbang Tol
Kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh pihak RT kepada kepolisian.
Akhirnya tak lebih dari 24 jam pasca penganiayaan pelaku sudah bisa diamankan.
"Akibat perbuatannya pelaku di bawah 24 jam sudah berhasil ditangkap dan kami amankan dan sudah diperiksan sebagai tersangka dan saat ini statusnya tahanan kami," ucapnya.
Yohanes menyampaikan, pada saat melakukan penganiayaan pelaku mengaku dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras (miras).
Baca Juga: Meski Masih PPKM, Kemensos Tak Akan Lagi Salurkan BST