PRFMNEWS - Meski masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kementerian Sosial (Kemensos) tak akan lagi menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) covid-19.
Penyebabnya, Kemensos beralasan BST hanya diberikan pada saat kedaruratan saja.
"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat Mei dan Juni," kata Mensos Tri Rismaharini Selasa kemarin sebagaimana dikutip prfmnews.id dari ANTARA hari ini Rabu, 22 September 2021.
Baca Juga: Babak Belur, Hasil Visum Ungkap M Kace Kena Bogem 9 Kali di Wajah
Baca Juga: Covid-19 akan Jadi Endemi, Ini yang Bisa Dilakukan Masyarakat untuk Menghadapinya
Ditegaskan Risma, kini pihaknya tak akan lagi menyalurkan BST karena sudah tak lagi dalam masa gawat darurat.
"Sudah, saya engga berani. Itu memang BST penyaluran disebabkan untuk pandemi," ujarnya.
Meski tak lagi menyalurkan BST, Risma memastikan jika Kemensos akan tetap menyalurkan bantuan rutin yang sudah berjalan sejak sebelum pandemi.
Baca Juga: Kabar Baik, Sekarang Tidak Ada Lagi Pasien Covid-19 di RSKIA Kota Bandung