PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pria berinisial C (37) yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, pelaku menganiaya istri sahnya secara sadis karena terbakar api cemburu melihat istrinya jalan dengan pria lain.
Aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilakukan di kediaman mereka di kawasan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua, Kabupatan Bandung Barat pada Rabu, 15 September 2021 lalu.
Baca Juga: Mang Oded dan Kang Emil Sama-sama Dapat Penghargaan Anugerah Humas Indonesia
"Pada malam itu pelaku yang merupakan suami korban tersulut emosi karena cemburu karena istrinya jalan atau pergi dengan laki-laki lain," kata Yohanes saat memberikan keterangan hari ini Rabu, 22 September 2021.
Pelaku menganiaya istrinya dengan tangan, kaki dan juga dengan sebuah tongkat besi ke bagian paha, dada dan tengkuk leher korban.
"Dengan cara memukul istrinya menggunakan tangan dan kakinya juga menggunakan sebuah tongkat besi yang ada di rumahnya," paparnya.
"Penganiayaan tersebut dilakukan hingga tengah malam, dan menutup penganiayaannya pelaku menyunut rokok di paha korban yang merupakan istrinya," lanjutnya.