Antisipasi Kebijakan Peniadaan Mudik, Posko PPKM Hingga Tingkat RT Harus Aktif Kembali

- 6 Mei 2021, 15:36 WIB
Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi saat meninjau lokasi penyekatan mudik di pos Cileunyi, Kamis 6 Mei 2021.
Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi saat meninjau lokasi penyekatan mudik di pos Cileunyi, Kamis 6 Mei 2021. /HUMAS JABAR

“Di dalam komitmen bersama tersebut disepakati, untuk mereka yang dikatakan komuter itu cukup dilengkapi surat izin perjalanan oleh surat dari kepala desa atau lurah domisilinya tidak perlu setiap hari mengajukan surat izin tersebut, tapi surat izin tersebut berlaku selama peniadaan mudik,” tuturnya.

“Kalau melaksanakan perjalanan dinas dilengkapi surat perjalanan dinas, tapi di lapangannya tidak elektronik tapi harus asli dan cap basah yang harus ditunjukan di posko penyekatan. Surat izin perjalanan dari desa lurah itu tentunya untuk pihak komuter tadi selain bukti hasil rapid test antigen/PCR, yang hasilnya negatif.,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x