“Di dalam komitmen bersama tersebut disepakati, untuk mereka yang dikatakan komuter itu cukup dilengkapi surat izin perjalanan oleh surat dari kepala desa atau lurah domisilinya tidak perlu setiap hari mengajukan surat izin tersebut, tapi surat izin tersebut berlaku selama peniadaan mudik,” tuturnya.
“Kalau melaksanakan perjalanan dinas dilengkapi surat perjalanan dinas, tapi di lapangannya tidak elektronik tapi harus asli dan cap basah yang harus ditunjukan di posko penyekatan. Surat izin perjalanan dari desa lurah itu tentunya untuk pihak komuter tadi selain bukti hasil rapid test antigen/PCR, yang hasilnya negatif.,” tutupnya.***