SIKM Wajib Dibawa untuk Masuk ke Bandung Raya dan Jawa Barat, Lantas Apa Itu SIKM?

- 6 Mei 2021, 14:44 WIB
Petugas pos penyekatan di Gerbang Tol Baros Cimahi memeriksa kendaraan yang melintas di hari pertama larangan mudik hari ini, Kamis 6 Mei 2021.
Petugas pos penyekatan di Gerbang Tol Baros Cimahi memeriksa kendaraan yang melintas di hari pertama larangan mudik hari ini, Kamis 6 Mei 2021. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan warga untuk membawa surat izin keluar masuk (SIKM) saat masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 saat hendak melintasi sejumlah Jawa Barat.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu mengizinkan masyarkat untuk melakukan aktivitas perjalanan. Adapun kelompok masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yakni untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja dengan syarat membawa SIKM.

Baca Juga: Latihan Mandiri, Made Wirawan Tak Temukan Kendala Berarti

Lantas apa itu SIKM?

SIKM yang dimaksud Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini adalah surat izin mobilitas yang dikeluarkan oleh kantor/perusahaan dimana warga tersebut bekerja. Atau juga, surat/dokumen pendukung dari dokter jika harus berobat atau keluarga yang sakit/meninggal.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menyampaikan aturan itu dikeluarkan guna mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di Jawa Barat. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.

Baca Juga: DPRD Minta Dishub Gencarkan Penggunaan Transportasi Umum Biar Kemacetan di Kota Bandung Hilang

Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x