Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Pasien Covid-19 yang Hendak Isolasi di Secapa AD Bandung

- 17 Januari 2021, 11:56 WIB
Gerbang Secapa AD di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat
Gerbang Secapa AD di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat / Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA

Secapa AD memfokuskan fasilitasnya untuk isolasi pasien virus corona dengan gejala ringan. Selain pasien tanpa gejala, kasus virus corona tanpa gejala serta tanpa disertai Komorbid (penyakit penyerta) bisa mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di MapayBandung.com dengan judul "Mau Isolasi di Secapa AD? Cek Syarat Ketentuan dan Cara Daftar Berikut Ini"

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Minggu 17 Januari 2021

Baca Juga: Seluruh Santri yang Tertimpa Runtuhan Bangunan Pondok Pesantren Cianjur Telah Dievakuasi

Umur

Warga yang ingin menjalani isolasi di Secapa AD minimal berusia 18 tahun hingga 60 tahun. Hal ini dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga yang dilampirkan saat mengajukan permohonan.

Kartu Identitas

Pasien virus corona dengan gejala ringan maupun tanpa gejala serta tanpa penyakit penyerta, wajib melampirkan kartu tanda identitas yakni KTP maupun Kartu Keluaga saat mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD.

Hasil Tes

Calon pasien isolasi di Secapa AD wajib melampirkan hasil tes Lab PCR (swab test) dengan hasil positif atau terkonfirmasi positif.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Secapa AD Mapay Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x