Secapa AD memfokuskan fasilitasnya untuk isolasi pasien virus corona dengan gejala ringan. Selain pasien tanpa gejala, kasus virus corona tanpa gejala serta tanpa disertai Komorbid (penyakit penyerta) bisa mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di MapayBandung.com dengan judul "Mau Isolasi di Secapa AD? Cek Syarat Ketentuan dan Cara Daftar Berikut Ini"
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Minggu 17 Januari 2021
Baca Juga: Seluruh Santri yang Tertimpa Runtuhan Bangunan Pondok Pesantren Cianjur Telah Dievakuasi
Umur
Warga yang ingin menjalani isolasi di Secapa AD minimal berusia 18 tahun hingga 60 tahun. Hal ini dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga yang dilampirkan saat mengajukan permohonan.
Kartu Identitas
Pasien virus corona dengan gejala ringan maupun tanpa gejala serta tanpa penyakit penyerta, wajib melampirkan kartu tanda identitas yakni KTP maupun Kartu Keluaga saat mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD.
Hasil Tes
Calon pasien isolasi di Secapa AD wajib melampirkan hasil tes Lab PCR (swab test) dengan hasil positif atau terkonfirmasi positif.