Ini Syarat dan Ketentuan Bagi Pasien Covid-19 yang Hendak Isolasi di Secapa AD Bandung

- 17 Januari 2021, 11:56 WIB
Gerbang Secapa AD di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat
Gerbang Secapa AD di Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat / Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA

PRFMNEWS – Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, ditetapkan sebagai rumah sakit darurat virus corona (Covid-19)

Untuk itu Secapa AD mulai 11 Januari 2021 lalu membuka fasilitas isolasi bagi pasien virus corona. Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengunjungi langsung dan menegaskan bahwa Secapa AD sudah sangat siap menjadi tempat isolasi pasien virus corona.

Namun, bagi warga yang terkena Covid-19 dan ingin isolasi di Secapa AD ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Nakes yang Belum Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Bisa Lapor ke Dinkes

Baca Juga: Pemprov Jabar Tegaskan Vaksinasi di 20 Kabupaten Kota Mulai Pertengahan Januari 2021

Sedikitnya ada 11 poin prosedur bagi warga yang hendak melakukan isolasi di Secapa AD. Berikut prfmnews.id hadirkan lengkapnya untuk Anda:

Surat Rujukan

Warga yang ingin menjalani isolasi di Secapa AD wajib membawa surat rujukan. Adapun surat rujukan yang berlaku yakni dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang menangani kasus virus corona di Jawa Barat.

Gejala Ringan

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Secapa AD Mapay Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x