Nelayan dan Nahkoda Belum Terima Bansos dari Pemprov Jabar? Ini Nomor Pengaduannya

5 November 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi nelayan. Pemprov Jabar mulai salurkan bansos untuk nelayan dan nahkoda. /Pixabay/Quangpraha

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada nelayan kecil, buruh nelayan, dan nahkoda pada Jumat 4 November 2022.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar Dodo Suhendar mengatakan, penyaluran bansos ini sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak inflasi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Setiap sasaran akan menerima total Rp600.000 yang didistribusikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp400.000 akan dilakukan pada tanggal 4-13 November 2022, dan tahap kedua sebesar Rp200.000 akan diberikan pada Desember 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi ke Bandung Hari ini, Datangi Pasar Kosambi dan Kantor Pos untuk Berbagi Sejumlah Bansos

"Bansos akan didistribusikan pada sasaran oleh mitra penyalur bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar, dalam hal ini Bank bjb," kata Dodo.

Bagi nelayan dan nahkoda yang belum menerima bansos, dapat menghubungi nomor pengaduan resmi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Untuk pengaduan terkait bantuan sosial nelayan ini, masyarakat dapat menghubungi PIC Humas Dinsos Jabar pada Instagram @dinsosjabar atau WhatsApp ke nomor 085157884874.

Baca Juga: Agar Bansos Tepat Sasaran, Pemerintah Kota Bandung dan BPS Sinergikan Data Regsosek

Diketahui, bansos yang diberikan kepada nakhoda kapal, yakni dengan ukuran maksimal 5 Gross Ton (GT) yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Total penerima bansos ini sebanyak 23.632 sasaran tersebar di 16 Kabupaten/ Kota yang sesuai dengan kriteria. Untuk Kabupaten Cirebon, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Cirebon penyaluran masih menunggu perbaikan data sasaran. 

Dodo menjelaskan, untuk pendataan sasaran nelayan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, sementara itu pendataan sasaran nakhoda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Bansos Tambahan Senilai Rp24,17 Triliun dengan Harapan Bisa Tekan Kemiskinan

Data setelah terverifikasi oleh instansi terkait, Dinas Sosial akan memadankan data tersebut dengan DTKS yang kemudian diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sasaran penerima bantuan sosial akan diberi surat undangan dengan kode QR.

Pada saat pencairan, sasaran membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi pencairan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Jokowi Bagikan 3 Bansos Tambahan Jelang Harga BBM Subsidi Naik, Kemenkeu: Total Rp24,17 Triliun

Jika sasaran tidak bisa menunjukan KTP asli, mereka bisa membawa surat keterangan dari aparat setempat (Desa/ Kelurahan/ Kecamatan/ Disdukcapil).

Bagi mereka yang tidak bisa hadir langsung, pencairan dapat dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan yang diberi kuasa, juga KK asli.

Bagi sasaran yang sudah meninggal, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler