CEK FAKTA: Benarkah Kabar Penghapusan Uang Pesangon di Perppu Cipta Kerja? Simak Penjelasan Kemnaker

11 Januari 2023, 17:40 WIB
Perppu Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan /kemnaker

PRFMNEWS - Belum lama ini beredar tentang penghapusan uang penghargaan masa kerja (UPMK) atau uang persangon di Perppu Cipta Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya menjelaskan mengenai UPMK yang dihapus oleh Perppu Cipta Kerja.

Kemnaker menyebutkan bahwa hal tersebut tidaklah benar atau hoax (kabar palsu).

Baca Juga: Perusahaan Tidak Bayar Pesangon Bisa Dikenakan Sanksi, Diatur Dalam Perppu Cipta Kerja Sebagai Berikut

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja, jelas Kemnaker, tetap mengatur uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak.

Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

UPMK merupakan uang yang bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang loyalitas bekerja di perusahaan.

Baca Juga: Benarkah Perppu Cipta Kerja Menghapus Cuti Melahirkan dan Haid? Kemnaker Beri Penjelasan

Umumnya UPMK didapatkan kepada karyawan setelah memenuhi syarat dari perusahaan, salah satunya masa kerja minimal 3 tahun.

Bagi karyawan yang sudah tidak bekerja diperusahaan akibat dipecat atau pemutusan kerja akibat kesalahan tertentu, karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan UPMK.

Hal ini telah ditetapkan pada pasal 18 ayat 1 ia tetap berhak atas uang penghargaan masa kerja.

Namun, meskipun berhak mendapatkan UPMK orang tersebut tetap tidak berhak untuk mendapatkan uang pesangon.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler