Menaker Sebut Perpu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja Dalam Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

- 6 Januari 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi. Kemnaker beri penjelasan terkait isu dihapusnya waktu libur setelah terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja.
Ilustrasi. Kemnaker beri penjelasan terkait isu dihapusnya waktu libur setelah terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja. /Freepik/racool-studio/

PRFMNEWS - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja menghadapi dinamika ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyebut, Perpu ini adalah komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja.

Ia mengatakan, bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ingin Pengajuan Refund Tiket Pertandingan Persib vs Persija? Berikut Prosedurnya

"Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Ida Fauziyah seperti dikutip prfmnews.id dari laman setkab.go.id pada Jumat, 6 Januari 2022.

Selain itu, adapun beberapa substansi ketenagakerjaan yang disempurnakam dalam Perpu ini adalah ketentuan alih daya (outsourching) dan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum.

"Penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih," lanjutnya.

Baca Juga: Persebaya Resmi Rekrut Ze Valente

Lalu, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x