Menaker Sebut Perpu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja Dalam Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

- 6 Januari 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi. Kemnaker beri penjelasan terkait isu dihapusnya waktu libur setelah terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja.
Ilustrasi. Kemnaker beri penjelasan terkait isu dihapusnya waktu libur setelah terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja. /Freepik/racool-studio/

Terakhir, adanya perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Terbaru Tentang Exit Tol KM 149 yang Harusnya Jadi Akses Utama Menuju Al Jabbar

Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah.

"Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” pungkas Menaker.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah