Benarkah Perppu Cipta Kerja Menghapus Cuti Melahirkan dan Haid? Kemnaker Beri Penjelasan

- 10 Januari 2023, 16:04 WIB
Ilustrasi melahirkan. Benarkan cuti melahirkan dihapus dalam Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi melahirkan. Benarkan cuti melahirkan dihapus dalam Perppu Cipta Kerja /Unplash


PRFMNEWS - Aturan cuti haid dan melahirkan disebut-sebut akan dihapus dalam Perppu Cipta Kerja.

Kabar tersebut pun membuat para karyawan perempuan merasa sangat keberatan akibat peraturan tersebut.

Terkait itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan bahwa aturan cuti haid dan cuti melahirkan tidah dihapus.

Baca Juga: Begini Aturan Soal Waktu Istirahat dan Cuti Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

Dalam postingan Instagram Kemnaker mengungkapkan bahwa hal tersebut tidaklah benar dan berlawanan dengan Undang-undang.

Setiap karyawan perempuan yang bekerja berhak mendapatkan cuti haid dan melahirkan.

Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 Pasal 81 (cuti haid) dan Pasal 82 (cuti melahirkan).

Baca Juga: Diatur Perppu Cipta Kerja, Ini Rincian Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan untuk PHK Karyawan

Perlu diketahui Perppu merupakan peraturan pemerintah yang dibentuk dalam kegentingan yang memaksa untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945.

Bentuk peraturan dalam perundang-undangan umumnya akan meliputi beberapa tahapan, diantaranya perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x