PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pastikan aturan terkait waktu istirahat dan cuti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja merupakan pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Terdapat sejumlah pasal yang ditambahkan ataupun di ganti diantaranya pembahasan terkait waktu istirahat dan cuti.
Pada pasal 79 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja tidak mengalami perubahan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti
2. Waktu istirahat wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
- Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
- Istirahat 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu (7 jam 1 hari)
- Atau Istirahat 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu (8 jam 1 hari)
3. Cuti wajib diberikan paling sedikit 12 hari untuk cuti tahunan untuk Pekerja/Buruh yang telah bekerja minimal 12 bulan.
4. Selain waktu istirahat dan cuti bersama, perusahaan tertentu bisa memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Adapun, tambahan pembahasan terkait cuti dan waktu istirahat tercantum pada pasal 84 :
“Setiap Pekerja/ Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah penuh”