Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki

- 25 November 2021, 14:32 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Formil UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja hari ini Kamis, 25 November 2021.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Formil UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja hari ini Kamis, 25 November 2021. /Mahkamah Konstitusi

PRFMNEWS - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Formil UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja hari ini Kamis, 25 November 2021.

Dalam putusannya itu disebutkan bahwa MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

"Menyatakan pembentukan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan," kata Anwar Usman membacakan putusan itu.

Baca Juga: Gol Marc Klok Saat Lawan Persija Tak Disahkan, Persib Resmi Ajukan Surat ke PT LIB

Baca Juga: Soal Hubungannya dengan Ariel Noah, Dina Lorenza Ungkap Hal ini

Meski begitu, UU Cipta Kerja tetap berlaklu namun harus diperbaiki oleh pemerintah selaku pembuat Undang-undang ini.

"Menyatakan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimanan yang ditentukan dalam putusan ini," lanjut Anwar.

Apabila dalam kurun waktu 2 tahun tak ada perbaikan UU Cipta Kerja, maka menjadi inkonstitusional.

Baca Juga: Ramai Pembubaran MUI, Wagub Uu: Kami Merasa Tersinggung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x