Pemerintah Bentuk Tim Independen Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Ini Nama-nama Anggotanya

- 23 November 2020, 20:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /dok Sekretariat Kabinet

PRFMNEWS - Pemerintah menyiapkan pembentukan tim yang bersifat independen untuk menyerap usulan dan tanggapan seluruh elemen masyarakat terkait isi dan substansi RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tim independen tersebut bertugas untuk bisa mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholder.

"Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," ujar Airlangga dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: KBM Tatap Muka Diizinkan, Siswa yang Tetap Memilih Belajar di Rumah Dijamin Mendapat Layanan Belajar

Airlangga menyatakan, tim dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diundangkan pada tanggal 2 November lalu, pemerintah wajib menyelesaikan peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.

Menindaklanjuti pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut, saat ini pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari UU tersebut.

Baca Juga: Pilkada Sebentar Lagi, Jokowi Sampaikan Ini Kepada Mendagri dan Kapolri

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Corona Buatan Sinovac Selesai, Pemerintah Siapkan Strategi Vaksinasi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x