Presiden Jokowi Minta Masukan Masyarakat Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

- 11 November 2020, 07:05 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Dok BPMI Setpres.

PRFMNEWS - Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan 2 November lalu, kini pemerintah memasuki tahap merampungkan seluruh rancangan peraturan.

Presiden Joko Widodo pun membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilisnya, Minggu 8 November 2020.

 

Baca Juga: Banyak Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh Terhadap Implementasi UU

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Saat ini sudah ada 9 Draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x