Mau Sampaikan Aspirasi Soal UU Cipta Kerja? Bisa Diakses Lewat Link Berikut Ini

- 11 November 2020, 10:41 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

PRFMNEWS - Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

Masyarakat juga diberi ruang untuk memberikan saran dan masukan terkait draf Peraturan Pemerintah maupun draf Peraturan Presiden terkait UU Cipta Kerja.

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di https://uu-ciptakerja.go.id.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Masukan Masyarakat Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

"Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilisnya, Minggu 8 November 2020.

Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Banyak Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh Terhadap Implementasi UU

Saat ini sudah ada 9 Draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

"Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x