Banyak Kesalahan Teknis Dalam UU Ciptaker, Pakar: Bagaimana Kepastian Revisinya?

- 4 November 2020, 13:14 WIB
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial /Setneg/

PRFMNEWS - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo, artinya sudah sah berlaku. Namun, publik masih menemukan beberapa kesalahan teknis terkait penulisan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Menanggapi hal ini, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan menyebut, pemerintah kurang cermat, kurang transparan dan terdapat masalah soal kepastian hukum terkait kesalahan teknis dalam pembuatan UU Cipta Kerja ini.

Kendati Mensesneg Pratikno mengklaim kekeliruan teknis tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi, tetapi bagaimana pemerintah bisa memberi kepastian hukum terkait mekanisme revisi.

Baca Juga: Banyak Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh Terhadap Implementasi UU

"Sebab jika ada sebuah undang-undang sudah disahkan, kemudian direvisi, bagaimana mekanisme revisinya? terlepas revisi itu substantif atau redaksional," ujar Cecep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 4 November 2020.

Padahal berdasarkan aturan, Presiden punya waktu 30 hari sejak UU Cipta Kerja tersebut disahkan pada 5 Oktober 2020 untuk mempelajari dan melihat apakah ada kesalahan teknis di dalamnya.

Namun sayangnya, setelah resmi ditandatangani Jokowi pada Senin 2 November kemarin, kesalahan penulisan dalam UU tersebut masih ada.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Ancam Mogok Kerja Serentak pada Hari Pahlawan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x