Begini Aturan Soal Waktu Istirahat dan Cuti Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja

- 10 Januari 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Freepik/pressfoto/

Baca Juga: Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker

Sehingga sebagaimana aturan tersebut, Perusahaan tetap memberikan upah kepada Pegawai/Buruh, meskipun telah menggunakan haknya untuk cuti dan waktu istirahat.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah