Baca Juga: Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker
Sehingga sebagaimana aturan tersebut, Perusahaan tetap memberikan upah kepada Pegawai/Buruh, meskipun telah menggunakan haknya untuk cuti dan waktu istirahat.***