Diatur Perppu Cipta Kerja, Ini Rincian Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan untuk PHK Karyawan

- 9 Januari 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /Pixabay/geralt/

PRFMNEWS – Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur tentang alasan yang boleh dan tidak boleh dipakai perusahaan untuk melakukan PHK pada karyawannya.

Aturan tentang alasan yang boleh dan dilarang dipakai perusahaan untuk mem-PHK pekerjanya dalam Perppu Cipta Kerja tertuang dalam Pasal 153 ayat 1 dan Pasal 154A ayat 1.

Merujuk pasal-pasal tentang alasan PHK tersebut, maka perusahaan tidak bisa sembarangan memutuskan hubungan kerja karyawannya apalagi dilakukan secara sepihak.

Baca Juga: Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker

Terlebih dalam Perppu Cipta Kerja tepatnya di dalam Pasal 151 ayat 1 dijelaskan bahwa pengusaha harus mengupayakan agar tidak melakukan PHK terhadap karyawannya. 

PHK sebaiknya menjadi pilihan paling akhir ketika alasannya memang sudah sangat tidak bisa dihindari.

Seperti dijelaskan pada ayat 2 pasal tersebut bahwa jika PHK ini tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK wajib diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Baca Juga: Menaker Bantah Perppu Ciptaker Hapus Pesangon Pekerja Kontrak dan Tetap, Ini Besarannya

Sementara di ayat 3, dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak PHK, maka penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x