Diatur Perppu Cipta Kerja, Ini Rincian Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan untuk PHK Karyawan

- 9 Januari 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /Pixabay/geralt/

Jika perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti tercantum dalam ayat 4.

Dalam Perpu Cipta Kerja juga dijelaskan terdapat pasal 151A yang mengatur bahwa pengusaha tidak perlu menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh ketika dia mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Baca Juga: Berikut Perhitungan Pesangon untuk Karyawan yang Terkena PHK, Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Terbaru

Atau berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau meninggal dunia. 

 

Secara lebih rinci, Perppu Ciptaker menjabarkan alasan yang tidak bisa digunakan pengusaha melakukan PHK pada Pasal 153 ayat 1:

  1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  2. Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  4. Pekerja menikah
  5. Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.
  6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
  7. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  8. Pegawai mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.
  9. Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

 

“PHK yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan,” bunyi Pasal 153 ayat 2.

 

Selanjutnya, dalam Pasal 154A ayat 1 Perppu Ciptaker diatur alasan yang diperbolehkan dipakai pengusaha untuk mem-PHK pekerjanya, yaitu:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah