Baca Juga: Meski Pandemi, Pemprov Jabar Tetap Genjot Ekspor
Rasdian melanjutkan, puluhan warga tersebut melanggar Pasal 5 Perwal Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.
“Kami masih akan melakukan kegiatan serupa di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung,” sambungnya.
Senada dengan Rasdian, Dadang Ahdiat selaku Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur (PMA) pada Satpol PP Kota Bandung menambahkan, petugas menginginkan kesadaran dari masyarakat.
“Tujuan akhir kita bukan pada pemberlakukan sanksi, tetapi bagaimana tumbuhnya kesadaran sendiri dari diri warga. Karenanya kami memohon kerjasama dari semua pihak untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada. Jangan hanya ketika ada petugas saja baru maskernya dipakai,” ungkap Dadang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tukar Tabung Gas Elpiji 12 Kg jadi Bright Gas Ada Biaya Tambahan?
Sementara itu, MRK (17 tahun) warga RT 05/RW 07, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan yang terjaring Operasi Perketatan AKB mengungkapkan alasan tidak menggunakan masker karena jarak tempuh yang dekat.
Ia pun merasa kapok tidak mengikuti aturan yang berlaku terkait protokol kesehatan.
“Tadi mikirnya hanya dekat. Mau isi bensin ke pom bensin depan. Ternyata ada operasi dari petugas. Ke depan akan selalu digunakan (maskernya),” ucapnya.***