86 Warga Terjaring Operasi AKB di Kota Bandung, Kena Denda Bayar Rp50 Ribu

- 11 November 2020, 21:01 WIB
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Bandung mengenakan sanksi denda administrasi kepada salah seorang warga yang tidak menggunakan masker pada Ops Perketatan AKB yang digelar di  Jl. Pangaritan, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, pada Rabu 11 November 2020.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Bandung mengenakan sanksi denda administrasi kepada salah seorang warga yang tidak menggunakan masker pada Ops Perketatan AKB yang digelar di Jl. Pangaritan, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, pada Rabu 11 November 2020. /Dok Satpol PP Kota Bandung.

PRFMNEWS - Sedikitnya 86 warga terjaring dalam operasi Perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digelar Satpol PP Kota Bandung pada Rabu 11 November 2020.

Kegiatan tersebut dilaksankan Satpol PP Kota Bandung di 2 kecamatan terpisah, yakni Panyileukan dan Gedebage.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan, warga yang terjaring operasi dikenai sanksi diantaranya pengenaan denda administrasi sebanyak 21 orang, sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 lainnya teguran tertulis. Denda administrasi masing-masing dikenakan Rp50 Ribu.

 

“Kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) yang berlaku,” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Satpol PP Kota Bandung.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Dalam kegiatan kali ini, total denda administrasi sebanyak Rp1.050.000. Denda tersebut dibayarkan oleh pelanggar dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan pada Satpol PP Kota Bandung ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung.

“Sanksinya macam-macam. Ada yang dikenakan denda administrasi karena memang sama sekali tidak menggunakan masker. Ada juga yang dikenakan sanksi sosial seperti bebersih hingga menyenyikan lagu wajib nasional dan melafalkan Pancasila. Kalau teguran tertulis karena mereka membawa masker tapi tidak dipakai sebagaimana mestinya sesuai dengan protokol kesehatan,” jelas Rasdian.

Baca Juga: Meski Pandemi, Pemprov Jabar Tetap Genjot Ekspor

Rasdian melanjutkan, puluhan warga tersebut melanggar Pasal 5 Perwal Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.

Sanksi sosial terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan di Kota Bandung, Rabu 11 November 2020.
Sanksi sosial terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan di Kota Bandung, Rabu 11 November 2020. Dok Satpol PP Kota Bandung.

“Kami masih akan melakukan kegiatan serupa di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung,” sambungnya.

Senada dengan Rasdian, Dadang Ahdiat selaku Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur (PMA) pada Satpol PP Kota Bandung menambahkan, petugas menginginkan kesadaran dari masyarakat.

“Tujuan akhir kita bukan pada pemberlakukan sanksi, tetapi bagaimana tumbuhnya kesadaran sendiri dari diri warga. Karenanya kami memohon kerjasama dari semua pihak untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada. Jangan hanya ketika ada petugas saja baru maskernya dipakai,” ungkap Dadang.

Baca Juga: CEK FAKTA: Tukar Tabung Gas Elpiji 12 Kg jadi Bright Gas Ada Biaya Tambahan?

Sementara itu, MRK (17 tahun) warga RT 05/RW 07, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan yang terjaring Operasi Perketatan AKB mengungkapkan alasan tidak menggunakan masker karena jarak tempuh yang dekat.

Ia pun merasa kapok tidak mengikuti aturan yang berlaku terkait protokol kesehatan.

“Tadi mikirnya hanya dekat. Mau isi bensin ke pom bensin depan. Ternyata ada operasi dari petugas. Ke depan akan selalu digunakan (maskernya),” ucapnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x