Kota Bandung Masih AKB yang Diperketat, Pengawasan Ditingkatkan dan Buka Tutup Jalan Dilanjut

- 8 Oktober 2020, 12:03 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung sedang memasang water barrier yang digunakan untuk menutup Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jumat 18 September 2020. Penutupan jalan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat di Kota Bandung.
Petugas Dishub Kota Bandung sedang memasang water barrier yang digunakan untuk menutup Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jumat 18 September 2020. Penutupan jalan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat di Kota Bandung. /Yusuf Anshori/PRFM

PRFMNEWS - Kota Bandung telah ditetapkan sebagai zona merah covid-19. Hal ini sesuai dengan rilis data mingguan level kewaspadaan covid-19 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada 4 Oktober silam.

Meski bertatus zona merah, Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan jika kota Bandung akan tetap memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat dalam rangka penanaganan covid-19.

Dalam AKB yang diperkatat ini, Pemkot Bandung bersama unsur lain di Forkopimda akan menggiatkan pengawasan dengan menggencarkan operasi yustisi.

Baca Juga: Roy Jinto Ungkap Buruh Merasa Aksinya Tercederai

"Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, yang terdiri dari seluruh Forkompimda di Kota Bandung memutuskan tetap melaksanakan AKB Diperketat dengan lebih menguatkan pengawasan operasi yustisi di semua titik di Kota Bandung," sebut Oded di Pendopo Kota Bandung, Rabu 7 Oktober 2020.

Untuk pemberlakuan mini lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baik di tingkat RT maupun RW, lanjut Oded, akan dilakukan secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut.

Baca Juga: Mau Beli HP? Ini Daftra Harga HP VIVO Terbaru Update Oktober 2020 dari yang Murah sampai yang Mahal

Terkait PSBM ini, Oded mengaku tak akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) baru. Nantinya soal PSBM ini akan diatur melalui keputusan wali kota (Kepwal).

"Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x