Yana Mulyana: Perusahaan di Kota Bandung Wajib Bayarkan THR Karyawan

- 28 Maret 2023, 09:00 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana /PRFM

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana ingatkan seluruh instansi (perusahaan) di Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyepakati bahwa pembayaran THR Lebaran 1444 H lebih cepat dan pembayaran terakhir ada 18 April 2023.

Menurut Yana, dengan dipercepatnya cuti bersama Idul Fitri 1444 H atau tahun 2023, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

Baca Juga: Menaker Beri Bocoran Isi Edaran Tentang Aturan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Diteken Hari ini

“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin 27 Maret 2023.

“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.

THR Idul Fitri 2023 bersifat wajib diberikan pengusaha kepada para tenaga kerjanya. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait pemberian THR keagamaan.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 Dibayar Lebih Awal, Cek Lagi Aturan, Besaran, Sanksi Perusahaan Telat Beri ke Pekerja

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x