Yana Mulyana: Perusahaan di Kota Bandung Wajib Bayarkan THR Karyawan

- 28 Maret 2023, 09:00 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Wali Kota Bandung Yana Mulyana /PRFM

Untuk aturan rinci terkait pemberian THR Lebaran 2023 memang belum keluar surat edaran berkenaan dengan hal tersebut, seperti yang setiap tahun diterbitkan oleh menteri ketenagakerjaan.

Berkaca pada 2022, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April yang mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut ditegaskan perusahaan wajib membayar THR Idul Fitri ke pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan yang dimaksud.

Baca Juga: Hasil Ratas Jokowi, Perusahaan Diminta Bayar THR Lebaran 2023 Lebih Cepat, Kapan Paling Telat?

Sebagai informasi, jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Adapun libur Hari Raya Idul Fitri bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x