PRFMNEWS – Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkap dua fakta baru terkait papan reklame roboh akibat hujan disertai angin kencang di Jalan Soekarno Hatta (Simpang Samsat), Kiaracondong.
Fakta pertama, kata Kepala Satpol PP, reklame yang roboh di Simpang Samsat, Kota Bandung pada Sabtu 25 Maret 2023 itu tidak mengantongi izin pemasangan.
"Dari yang saya tahu, tadi disampaikan pas rapat memang (reklame roboh di Jalan Soekarno Hatta) tidak berizin,” kata Rasdian, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Baca Juga: Korban Tertimpa Reklame Roboh di Simpang Samsat Kiaracondong Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Aturannya
Rasdian menyampaikan fakta kedua, sesuai regulasi, pemilik reklame yang roboh di Simpang Samsat Bandung itu punya tanggung jawab ganti rugi atas dampak negatif yang ditimbulkan.
Termasuk pada kejadian reklame roboh akibat bencana terkena angin kencang yang menimpa tiga kendaraan hingga menimbulkan korban luka.
"Baik berizin atau tidak, pemilik reklame memiliki tanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti terkena bencana, dia punya tanggung jawab ganti rugi," tuturnya.
Baca Juga: FOTO-FOTO Papan Reklame Roboh di Simpang Samsat Kircon Bandung
Rasdian menambahkan, saat ini tim dari Polrestabes Bandung juga telah melakukan penyelidikan atas kejadian robohnya reklame di Simpang Samsat tersebut.
“Polisi turun tangan menyelidiki, karena tiap pemilik reklame memiliki tanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan,” terangnya.