Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal Terutama di Kawasan Khusus

- 20 September 2022, 20:30 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Cukup banyak papan reklame beridiri di berbagai titik di kota Bandung. Ternyata sebagian dari papan reklame tersebu merupakan reklame ilegal.

Karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah reklame yang berada di zona khusus dan tematik.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, reklame ilegal yang berada di kawasan Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari telah ditertibkan pihaknya.

Adapun yang dimaksud dengan kawasan khusus yakni kawasan yang tidak boleh terdapat reklame.

Baca Juga: Rampung Total, Ujicoba Flyover Kopo Dibuka 2 Arah akan Dilakukan, Catat Jadwal dan Syarat yang Berlaku

"Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Selasa 20 September 2022.

Ia mengaku, banyak menemukan reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok. Hal itu merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok," katanya.

"Termasuk di kawasan Cihampelas, kita cek 5 titik, 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya. Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x