PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menyatakan proses penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame di Kota Bandung terus berjalan.
Dipastikan Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, penertiban PKL dan reklame tetap berproses.
“Terus berprogres. Kami coba menjalankan sesuai regulasi yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung,” kata Rasdian siniar Ngariung edisi Rabu, 7 September 2022.
Baca Juga: Jika Telah Diagnosis Diabetes, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lakukan 4 Hal Ini
Secara teknis, ada 55 target utama yang perlu dilaksanakan pengawasan, pengendalian, dan penertiban di 3 zona baik itu merah, kuning, ataupun hijau.
Dari 55 target ini kemudian dibagi 13 kecamatan dan bertahap sedang disosialisasikan.
“Setelah kita laksanakan pembagian di 13 kecamatan kita undang per kecamatan termasuk PKL-nya (terkait penertiban),” beber Rasdian.
Baca Juga: Persib Bandung Punya Pelatih Fisik Baru, Carlos Grande Rodriguez
Selanjutnya terkait penertiban reklame, ia memaparkan sejauh ini Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan reklame di zona khusus dan tematik.
Seperti di Jalan Wastukancana, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan sebanyak 16 reklame. Kemudian di Jalan Tamansari, sebanyak 10 titik reklame.