Korban Tertimpa Reklame Roboh di Simpang Samsat Kiaracondong Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Aturannya

- 27 Maret 2023, 17:00 WIB
Papan Reklame di Simpang Samsat Kircon roboh akibat angin kencang, Sabtu 25 Maret 2023.
Papan Reklame di Simpang Samsat Kircon roboh akibat angin kencang, Sabtu 25 Maret 2023. /Netizen PRFM/Dudi


PRFMNEWS - Sebuah papan reklame roboh akibat tertiup angin kencang di simpang Samsat Kiaracondong, Kota Bandung, pada Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 13.07 WIB.

Papan reklame yang roboh itu menimpa sejumlah kendaraan. Pascakejadian itu, muncul pertanyaan siapa yang bertanggungjawab terhadap para korban yang tertimpa reklame tersebut.

Berdasarkan penelusuran PRFM, aturan terkait penyelenggaraan reklame di Kota Bandung beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian.

Baca Juga: FOTO-FOTO Papan Reklame Roboh di Simpang Samsat Kircon Bandung

Hingga adanya aturan yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Dalam perwal tersebut dijelaskan yang dimaksud reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Dalam pasal 18 ayat 3 Perwal tersebut dijelaskan terkait penyelenggara reklame adalah pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan atau musibah berkaitan dengan reklame.

Baca Juga: 3 Orang Jadi Korban Baliho Roboh di Simpang Samsat Kiaracondong Bandung

Maka warga yang mengalami kecelakaan seperti tertimpa reklame seharusnya dapat memperoleh ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab dari penyelenggara reklame.

"Apabila terjadi kecelakaan atau musibah yang diakibatkan oleh penyelenggara Reklame, menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Reklame," bunyi pasal 18 ayat 3.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x