Penyelenggara reklame yang dimaksud dijelaskan dalam pasal 23 ayat 1 sampai 4. Penyelenggara reklame diantaranya adalah pemilik Reklame/produk atau perusahaan jasa periklanan atau Biro Reklame.
"Pemilik Reklame/produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas
namanya sendiri," tulis Pasal 23 ayat 2.
"Perusahaan jasa periklanan atau Biro Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah badan hukum yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya," tulis Pasal 23 ayat 3.
Selain harus mendapat izin dari Pemerintah, para penyelenggara reklame khususnya perusahaan reklame tersebut juga berkewajiban menjadi anggota asosiasi/perhimpunan/perkumpulan sejenisnya di bidang penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bentuk Satgas Reklame Guna Benahi Tata dan Estetika Kota
Namun berdasarkan informasi terbaru, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian mengungkapkan, reklame yang roboh di simpang Samsat Soekarno hatta adalah reklame ilegal, maka dari itu kepolisian dari Polrestabes Bandung melakukan pendalaman terkait hal ini.
Saat ini Pemkot Bandung telah berkordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap pemilik reklame tersebut.
"Tadi pada saat disampaikan rapat memang tidak berizin, satu sisi ini memakan korban kemarin juga dari tim reskrim polrestabes sudah melakukan penyelidikan karena kemungkinan ada faktor lalai," kata Rasdian, di Balai Kota Bandung, Senin 27 Maret 2023.***