Ditangkap di Terminal, Pelaku Pembunuhan di TMP Bandung Ngaku Terpojok Saat Cekcok dengan Korban

- 14 Maret 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /PRFMNEWS

Oleh polisi, pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Baca Juga: 2 Pelaku Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Ayam Goreng di Bekasi

Sebelumnya, Kapolsek Cibeunying Kaler Kompol Firdaus Iskandar menuturkan adanya penemuan mayat seorang pria di depan Taman Makam Pahlawan Cikutra pada Minggu, 5 Maret 2023 pagi.

Dari informasi yang dihimpun, Kapolsek menyatakan korban diketahui tewas usai sebelumnya terlibat dalam sebuah keributan.

"Ya benar ada kejadian, keributan yang menyebabkan satu orang tewas," ujar Kapolsek pada Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Pembunuhan di Gumuk Pasir Parangtritis, Pelaku Antar Korban ke RS Pura-pura Menolong

Firdaus menyebut kejadian keributan yang menyebabkan sampai terdapatnya orang meninggal dunia itu terjadi pada 5 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB.

Saat ditemukan, bebernya, korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam. Kemudian pihaknya langsung berupaya menyelidiki kejadian yang dialami korban hingga berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku. ***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah