PRFMNEWS – Terdakwa Putri Candrawathi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.
Keterlibatan atas kasus pembunuhan Brigadir J membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso yang dikutip dari ANTARA hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Hakim Sebut Putri Candrawathi Hanya Sakit Hati ke Brigadir J, Bukan Pelecehan Seksual
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang bisa memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan salah satunya yaitu Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari.
Hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ujarnya.
Hakim menegaskan bahwa Putri Candrawathi terbukti dengan sah dan meyakikan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Putri Candrawati yang menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga dan terbukti ikut serta melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J.