Giliran Bharada E dan Putri Candrawathi Bacakan Pledoi Hari Ini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 25 Januari 2023, 13:00 WIB
Kolase foto Bharada E dan Putri Candrawathi.
Kolase foto Bharada E dan Putri Candrawathi. //Antara/Muhammad Adimaja/

 

 

PRFMNEWS - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu 25 Januari 2023.

Dalam persidangan hari ini, Bharada E dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan hari ini, Bharada E dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ibu Bharada E Minta Keadilan Tuntutan 12 Tahun Penjara Anaknya, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi

“Terima kasih Yang Mulia, atas tuntutan saudara Jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar penasihat hukum terdakwa Richard, Ronny Talapessy dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Januari 2023.

“Sebelumnya jaksa penuntut umum ajukan dua minggu tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu majelis,” tambahnya.

“Baik pada saudara jaksa penuntut umum serta Penasihat hukum terdakwa maka kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang pada hari Rabu, 25 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa atau Penasihat hukumnya,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x