JPU Beberkan Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Bharada E

- 18 Januari 2023, 20:00 WIB
 terdakwa Bharada E akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 18 Januari 2023. /Youtube.com/Official iNews /
terdakwa Bharada E akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 18 Januari 2023. /Youtube.com/Official iNews / /

PRFMNEWS – Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi Ferdy Sambo.

Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Sebelum menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, tim JPU telah mempertimbangan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Ajakan Masuk ke Rumah Kosong Ditolak Mantan Pacar, Pria di Bandung Ini Pukuli Wanita hingga Alami Luka Robek

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu, dikutip prfmnews.id dari ANTARA

JPU menambahkan bahwa terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

JPU lanjut menjelaskan terkait hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, terdakwa turut berperan sebagai eksekutor atau penembak yang mengakibatkan korban Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: Lucile Randon, Orang Tertua di Dunia Meninggal Pada Usia 118 Tahun

Selain itu kedua, JPU menegaskan bahwa atas perbuatan Richard Eliezer dalam kasus tersebut menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x