Cegah Parkir Liar di Trotoar, Pemkot Bandung akan Terapkan Rekayasa dan Gembok hingga Denda Pengendara Nakal

- 27 Januari 2023, 18:30 WIB
Pemkot Bandung bakal rekayasa trotoar agar tidak jadi tempat parkir.
Pemkot Bandung bakal rekayasa trotoar agar tidak jadi tempat parkir. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana memberlakukan rekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat parkir liar.

Pemkot Bandung juga kembali akan menegaskan sanksi penggembokan kendaraan dan denda bagi pemiliknya yang kedapatan parkir di trotoar.

Upaya rekayasa dan penegakkan sanksi gembok kendaraan dan denda ini bertujuan mengembalikan kembali fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir liar.

Baca Juga: Bukan Begal, Polisi Ungkap Kronologi Keributan Viral Pemotor Bersamurai di Flyover Kiaracondong Bandung

"Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau ruas Jalan Dago dan L.L.R.E. Martadinata, Jumat 27 Januari 2023.

“Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.

Ema menyayangkan, meski secara umum fasilitas publik di kawasan Jalan Riau terawat, tetapi masih ditemukan adanya pelanggaran.

Salah satunya oknum masyarakat yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya yakni di area trotoar sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong dengan Modus Usaha Catering di Kuningan Terbongkar, Satu Orang Ditangkap

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ungkapnya.

Ema kembali mengingatkan agar semua pihak untuk sama-sama merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung sesuai fungsi serta peruntukannya.

“Upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur ini perlu diimbangi pula dengan perilaku disiplin dari masyarakat,” bebernya.

Sebagai peringatan, lanjutnya, Pemkot Bandung akan menindak atas pelanggaran kendaraan parkir di trotoar.

Baca Juga: Keributan Pemotor di Flyover Kircon Bandung Bukan Begal, Polisi Sebut Kasus Penganiayaan

Tindakan tegas itu, ujar Ema, mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.

Senada dengan Ema, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung Panji Kharismadi mengingatkan pihaknya akan memberikan sanksi bagi para pengendara nakal yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya.

Panji menyampaikan sanksi tersebut selain penggembokan dan penyegelan juga berupa penerapan denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” tegasnya.

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” imbuhnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah