PRFMNEWS – Mengambil hak dan membahayakan pejalan kaki, mengendarai kendaraan di atas trotoar bisa dikenakan hukuman pidana ataupun denda.
Kerap ditemukan pengendara yang mengemudikan kendaraannya di atas trotoar terutama bila sedang terjadi kemacetan. Kisah pejalan kaki yang geram hingga adu mulut dengan pengendara yang gunakan trotoar pun pernah terjadi di sejumlah wilayah.
Trotoar merupakan bagian pada jalan raya yang dikhususkan untuk pedestrian (pejalan kaki) dan lebar jalan disesuaikan dengan kondisi dan disesuaikan dengan jumlah pedestrian yang memerlukan trotoar tersebut.
Baca Juga: BSU 2022 Tidak Kunjng Cair? Ternyata Data yang Salah Menjadi Penyebabnya, Begini Cara Mengubahnya
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131, pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Begitu pun yang tercantum dalam pasal 106 ayat 2 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Apabila kedapatan melanggar bisa dikenakan hukuman denda ataupun pidana.
Baca Juga: Sale Pisang Garut Berhasil Tembus Pasar Ekspor, Sudah Mulai Dikirim ke Malaysia
Baca Juga: Bikin Ngakak, Warganet ini Tanya Kenapa Ada Tulisan DMDU di Kartu NPWP-nya