Sebagaimana tercantum pada pasal 284 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Serta diharapkan bagi semua pengendara bisa menghargai hak pedestrian untuk tak mengendarai kendaraannya di trotoar.***