PRFMNEWS – Pemerintah mewajibkan tempat bekerja dan tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas untuk ibu menyusui.
Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan pertama bagi buah hati sejak terlahir ke dunia. ASI merupakan HAK seorang anak sebagaimana telah diatur pada PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
ASI Eksklusif yakni ASI yang diberikan selama 6 bulan penuh sejak sang anak lahir dan tanpa tambahan makanan apapun. Setiap anak berhak mendapatkan ASI Eksklusif, kecuali jika terdapat alasan medis, ibu dan anak terpisah atau ibu tidak ada.
Baca Juga: Ibu Positif Covid-19 Tetap Bisa Kasih ASI untuk Bayi
Pada aturan tersebut dijelaskan pula bahwa tempat bekerja dan sarana umum harus mendukung ibu menyusui dalam memberikan ASI diantaranya dengan memberikan fasilitas khusus.
“Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan,” bunyi pasal pasal 30 ayat 3.
Prasarana umum diantaranya adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan, hotel, tempat rekreasi, stasiun kereta api, pusat-pusat perbelanjaan dan lainnya.
Baca Juga: Studi Terbaru Ungkap ASI Tidak Tularkan Virus Corona, Justru Membawa Antibodi
Selain adanya fasilitas, pekerja perempuan yang merupakan ibu menyusui juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan ASI eksklusif seperti memerah ASI di tempat bekerja.