Sebagaimana tertera pada Pasal 34 yang berbunyi “Pengurus Tempat Kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja”
Apabila melanggar maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***