Tempat Bekerja dan Sarana Umum Harus Menyediakan Fasilitas Ruang Menyusui, Simak Aturan Lengkapnya

- 28 September 2022, 12:45 WIB
 ilustrasi ibu yang sedang menyusui anaknya/freepik
 ilustrasi ibu yang sedang menyusui anaknya/freepik /

Sebagaimana tertera pada Pasal 34 yang berbunyi “Pengurus Tempat Kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja”

Apabila melanggar maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah