PRFMNEWS - Salah seorang warganet dengan nama akun twitter @bazkoro mempertanyakan sesuatu kepada twitter Ditjen Pajak@kring_pajak.
Dalam pertanyaannya, @bazkoro mempertanyakan kenapa di kartu NPWP-nya ada tulisan DMDU.
"@kring_pajak min mau nanya kartu npwp saya kok ada tulisan dmdu? Itu apa ya?," tanya @bazkoro seperti dilihat prfmnews.id hari ini Kamis, 29 September 2022.
Baca Juga: Honorer K2 Diprioritaskan Pemkot Bandung Diangkat Menjadi P3K
Kaya gini kak pic.twitter.com/Bfnn57nGTa— ????☀️ (@bazkoro) September 26, 2022
Karena mendapat pertanyaan dari warga, admin @kiring_pajak pun memberikan jawaban.
Admin @kring_pajak mengkonfirmasi kepada penananya tersebut agar bisa memperlihatkan tulisan DMDU yang dimaksud.
"Apakah Kakak memasukkan kata tersebut di dalam nama atau alamat wajib pajak ? Boleh diinformasikan kata tersebut terletak dibagian NPWP sebelah mana Kak ?," kata @kiring_pajak.
Baca Juga: Soal NIK Jadi NPWP, Apakah NPWP Format Lama 15 Angka Masih Berlaku untuk Layanan Pajak?
Pemilik akun twitter @bazkoro pun menjawab pertanyaan admin @kiring_pajak itu dengan melampirkan gambar dengan tulisan dmdu.