Tarif Parkir di Gedung Kota Bandung akan Naik, Motor Jadi Rp2.000 - Rp5.000 per Jam

- 4 Januari 2023, 14:20 WIB
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal saat memberikan sosialisasi tarif parkir off street yangbaru.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal saat memberikan sosialisasi tarif parkir off street yangbaru. /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Tarif parkir kendaraan bermotor di area gedung atau di luar badan jalan (off street) akan naik dan berlaku mulai 11 Januari 2023.

Kenaikan tarif parkir di gedung perparkiran dan luar badan jalan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022.

Diketahui, tarif parkir off street Kota Bandung sudah sejak 2014 atau delapan tahun tidak berubah dan baru mengalami penyesuaian pada tahun ini.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Tindak Bus Pariwisata yang Parkir di Trotoar Depan Hotel Jalan Gatot Subroto

"Tarif parkir yang berlaku saat ini berlaku pada Perwalkot No 1005 Tahun 2014, sudah 8 tahun lebih tidak ada penyesuaian," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal saat on air di Radio PRFM, Rabu 4 Januari 2023.

Ia menyampaikan, tarif baru parkir off street di Kota Bandung akan berlaku efektif per 11 Januari 2022. Sementara sosialisasi sudah dimulai sejak 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.

Rijal mencontohkan, tarif parkir motor yang sebelumnya Rp1.500 per jam menurut Perwal Tahun 2014, kini tarif terbarunya menjadi Rp2.000 - Rp5.000 per jam.

Baca Juga: Jangan Kaget Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Berikut Rinciannya

Kemudian tarif parkir kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp3.000 per jam, kini menjadi Rp4.000 - Rp7.000 per jam.

Ada pula perubahan tarif valet parkir yakni dari Rp25.000 menjadi Rp30.000 - Rp50.000.

"Silakan mana yang akan digunakan oleh pengelola parkir, tapi harus pertimbangkan juga jangan sampai minat masyarakat menjadi rendah jika pakai tarif batas atas," jelasnya.

Baca Juga: Rentan Pungli, Bayar Denda Derek Kendaraan Parkir Liar di Kota Bandung Kini Bisa Non Tunai

Berikut tarif parkir di luar badan jalan atau off street Kota Bandung yang akan berlaku mulai 11 Januari 2023:

Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih
1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000 - Rp7.000.

Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 - Rp50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp30.000 - Rp50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp30.000 - Rp50.000.

Kendaraan Roda 2 (dua)
1 jam pertama Rp2.000 - Rp5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000 - Rp5.000

Tarif maksimal sebesar Rp15.000 - Rp25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp15.000 - Rp25.000.

Grace Periode : 3 menit

Denda kehilangan karcis parkir : Rp25.000 - Rp100.000.

"Grace period sebelumnya 10 menit, sekarang jadi 3 menit. Grace itu kita beri ruang bagi kendaraan yang mengantar saja tapi tidak dipungut biaya (gratis)," papar Rijal.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x