PRFMNEWS – Pelanggar parkir liar dapat membayar retribusi denda derek kendaraan menggunakan sistem pembayaran digital atau non tunai sesuai Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020.
Kabar pembayaran denda derek kendaraan parkir liar melalui sistem non tunai ini disampaikan Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara.
Alasan Dishub memberlakukan sistem pembayaran denda derek kendaraan parkir liar secara non tunai, kata Asep Kuswara, guna mencegah adanya pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Begini Cara Pemkot Bandung Cari Solusi Area Parkir untuk Pengunjung Teras Cihampelas
Menurutnya, sistem pembayaran denda derek kendaraan parkir liar secara non tunai juga akan lebih efisien, cepat, serta meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.
Asep menambahkan, cara pembayaran non tunai untuk retribusi denda derek kendaraan parkir liar sistem non tunai ini bisa dilakukan lewat QRIS, OVO, maupun Go-Pay.
"Yang membedakan dari metode pembayaran konvensional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang tunai," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Meski denda dibayarkan secara non tunai, ia menegaskan bahwa pelanggar tetap harus datang ke Kantor Dishub Kota Bandung untuk mengambil kendaraannya.
Baca Juga: INGAT Parkir di Balai Kota Bandung Sekarang Pakai e-Money, Tapi Tetap Gratis