Rentan Pungli, Bayar Denda Derek Kendaraan Parkir Liar di Kota Bandung Kini Bisa Non Tunai

- 6 Desember 2022, 21:25 WIB
 Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020.
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat memasang stiker pemberitahuan pada sebuah mobil yang terparkir di tempat yang tak seharusnya, Selasa 3 November 2020. /Dok Dishub Kota Bandung.


PRFMNEWS – Pelanggar parkir liar dapat membayar retribusi denda derek kendaraan menggunakan sistem pembayaran digital atau non tunai sesuai Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020.

Kabar pembayaran denda derek kendaraan parkir liar melalui sistem non tunai ini disampaikan Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara.

Alasan Dishub memberlakukan sistem pembayaran denda derek kendaraan parkir liar secara non tunai, kata Asep Kuswara, guna mencegah adanya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Begini Cara Pemkot Bandung Cari Solusi Area Parkir untuk Pengunjung Teras Cihampelas

Menurutnya, sistem pembayaran denda derek kendaraan parkir liar secara non tunai juga akan lebih efisien, cepat, serta meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.

Asep menambahkan, cara pembayaran non tunai untuk retribusi denda derek kendaraan parkir liar sistem non tunai ini bisa dilakukan lewat QRIS, OVO, maupun Go-Pay.

Baca Juga: Parkir Masih Jadi PR di Kala Teras Cihampelas Sudah Kembali Cantik, Yana Mulyana: Kita Dorong ke Ciwalk

"Yang membedakan dari metode pembayaran konvensional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang tunai," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Meski denda dibayarkan secara non tunai, ia menegaskan bahwa pelanggar tetap harus datang ke Kantor Dishub Kota Bandung untuk mengambil kendaraannya.

Baca Juga: INGAT Parkir di Balai Kota Bandung Sekarang Pakai e-Money, Tapi Tetap Gratis

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x