Hasil Razia Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polisi Sita 100 Botol Miras di Bandung

- 17 Desember 2022, 06:00 WIB
Hasi razia miras yang dilakukan Polsek Cibeunying Kidul Kota Bandung, Jumat 16 Desember 2022.
Hasi razia miras yang dilakukan Polsek Cibeunying Kidul Kota Bandung, Jumat 16 Desember 2022. /Dok Polsek Cibeunying Kidul

PRFMNEWS - Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polisi menyita 100 botol minuman keras (Miras) di Kota Bandung.

Razia miras ini dilakukan Polisi di daerah Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada Jumat 16 Desember 2022.

Kapolsek Cibeunying Kidul, AKP Aries Riyanto menjelaskan, timnya melakukan razia miras sejak pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Sebuah Gudang di Rancaekek Digerebek Polisi, 8.400 Botol Miras Disita

Ada empat toko yang jadi sasaran, dimulai dari Jalan Cikutra, Jalan Sekepondok hingga ke Jalan Padasuka.

"Ini merupakan operasi pekat menjelang Natal dan Tahun Baru," ujarnya saat dihubungi via telepon.

Dua Toko di Jalan Sepondok jadi sasaran razia miras yang dilakukan tim Kepolisian dari Polsek Cibeunying Kidul.

Baca Juga: Jembatan di Garut Terputus Usai Diterjang Banjir

Adapun rincian miras yang dirazia Polisi yakni:

- 48 botol Arak besar.

- 20 botol Angur merah.

- 25 botol Intisari besar.

- 7 botol Ciu/Tuak.

Baca Juga: Beroperasi Fungsional, Ini 9 Tol Baru di Jawa dan Sumatra Siap Dukung Kelancaran Lalin Nataru

"Sebanyak 100 Botol minuman keras berbagai merk," kata Aries.

Aries menambahkan, 100 botol miras itu disita oleh tim Polsek Cibeunying. Selanjutnya para pemilik toko membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras kembali.

"Selanjutnya dilakukan penyitaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali," tegasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x